KODE ETIK AUDITOR DAN PENGAWASAN PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN MELAWI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11, TBD NO.11 LL KAB.MELAWI: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Auditor dan Pengawasan Penyelenggara urusan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Melawi
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah pasal 52 ayat (3) bahwa kode etik aparat pengawasan intern pemerintah diususn oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pedoman yang ditetapkan pemerintah, maka inspektorat kabupaten Melawi berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan dan simultan kepada aparaturnya khususnya terhadap para auditor dan pengawasan penyelenggara urusan pemerintah daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, permendagri No.64 Tahun 2007;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Obyek Kode Etik; Ruang Lingkup; Kode Etik; Sanksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman;
|