jadwal - retensi - arsip - fasilitatif - non - kota - cilegon
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2019/No.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarka Ketentuan dalam Pasal 1 yat (42) Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retensi Arsip Adalah Jangka waktu Penyimpanan Yang Wajib Di Lakukan Terhadap Suatu Jenis arsip ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
- UU No 15 Th 1999; UU No 14 Th 2008; Uu RI No 43 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 87 Th 1999; PP No 28 Th 2012; Pemendagri No 78 Th 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 12 Th 2009; Perda Kota Cilegon No 8 Th 2017; Perwal Kota Cilegon No 16 Th 2006.
- 1. ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Kepegawian Pemerintah Kota Cilegon; 3. Ruang Lingkup; 4. Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 9 Halaman
|