1. ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Kepegawian Pemerintah Kota Cilegon; 3. Ruang Lingkup; 4. Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat