Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 10 ayat (4), Pasal 12, Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga. Pembangunan kepariwisataan khususnya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan yang berorientasi pada pengembangan wilayah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 16 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga yang terdiri atas 12 Bab 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif retribusi yang diatur dalam pasal 9 dan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Keppres No. 80 Tahun 2003, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 6 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
MERUBAH PERATURAN DARAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lahat No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Syarat-syarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Syarat-syarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame
ABSTRAK:
Guna meningkatkan PAD terutama tarif pajak reklame videotron/megatron dan sejenisnya serta dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah, mempermudah administrasi maka Perbup No. 15 Tahun 2015 tentang Syarat-sayarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame perlu diubah agar sesuai kondisi dan potensi yang ada di Kabupaten Lahat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perbup Lahat tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 13 Tahun 2011 tentang Syarat-sayarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame.
UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Perda No. 13 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2016, Perbup No. 33 Tahun 2008, Perbup No. 13 Tahun 2011,
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang perubahan lampiran Perbup No. 13 Tahun 2011 tentang Syarat-sayarat Pengajuan Permohonan Izin Reklame dan Penetapan Tarif Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 15 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan
UUD Pasal 18 ayat (6);UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Tempat Usaha/ Kegiatan kepada orang pribadi atau Badan di Lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya dan/atau gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 42A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42A, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 42A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran pernantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender;
bahwa agar pengarusutamaan gender di daerah dapat diterapkan perlu diatur pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
3. PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
4. PEMBINAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
13 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlau dibentuk pedoman pembentukan tim penerapan standar pelayanan minimal;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PP No.13 Tahun 2019, Permendagri No.100 Tahun 2018, Perda No.8 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Organisasi; Tugas; Kerjasama; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Thaun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, telah ditetapkan Pergub No. 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk lebih optimalnya pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perlu mengubah standar operasional prosedur pelayanan informasi dan dokumentasi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PerKIP No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Pergub No. 7 Tahun 2012; Pergub No. 4 Tahun 2015.
Materi pokok Pergub ini adalah perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai persyaratan pemohon informasi dan prosedur permohonan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Mengubah Pergub No. 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2002/04 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat