Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011

Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2011
Sumber
jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PAN & RB No. 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kebupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Mencabut :
  1. Permen PAN & RB No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan