PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN 3. PELAPORAN DAN PEMANTAUAN 4. PEMBINAAN 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat