Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 7/2004; UU 33/2004; UU 38/2004; UU 22/2009; UU 32/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 31/1980; PP 6/2010; Permendagri 80/2015; Perda kab Kepahiang 8/2012; dan Perda Kab Kepahiang 1/2015
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
Tujuan ditetapkannya pengaturan ketentraman dan ketertiban adalah :
a. Agar dalam kehidupan bermasyarakat tecipta suasana tertib, sejuk, meriah, aman, rapi dan nyaman.
b. Sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat.
c. Menumbuh kembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur tentang ketertiban dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dearah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Mengubah :
UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, serta perdamaian dunia;
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang-Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Beberapa materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain:
kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti pelatihan militer/paramiliter/pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme;
pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme;
perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan Korporasi;
penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu;
kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum;
pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara;
pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, peran Tentara Nasional Indonesia, dan pengawasannya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Ketentuan mengenai tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, pembayaran kompensasi dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 36A diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
PERPRES No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Semarang, perlu didukung kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat, untuk lancarnya penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuh kembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Semarang.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ruang Terbuka Hijau. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengeleloaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Tertib Jalan Dan Tertib Angkutan Jalan
- Tertib Jalur Hijau
- Taman Dan Tempat Umum
- Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder Dan Pantai
- Tertib Lingkungan
- Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu,
- Tertib Sosial
- Tertib Kesehatan
- Tertib Hiburan
- Tertib Partisipasi Masyarakat
- Peran Serta Masyarakat
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 5, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Pengkoordinasian Perencanaan Umum dan Pelaksanaan Operasional Kegiatan Intelejen Seluruh Instansi untuk Penyelenggaraan Tugas Masing-Masing
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2015
Lingkungan Hidup - Pertahanan dan Keamanan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Kota Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
a. Ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kota Mataram, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terusmenerus;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2002;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 22 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 20 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Bencana Lain; Pengujian; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2017
KETERTIBAN UMUM DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa rasa aman, nyaman, dan tentram dalam kehidupan
masyarakat perlu diwujudkan dalam mendukung
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kehidupan
masyarakat;
b. bahwa berbagai bentuk perbuatan yang berupa penyakit
masyarakat yang meresahkan berpotensi mengganggu
ketertiban umum, keamanan, kesehatan masyarakat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan sehingga perlu diantisipasi
dan dicegah;
c. bahwa penyelenggaraan penanggulangan penyakit
masyarakat demi terciptanya Ketertiban Umum merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tertib, tentram,
lingkungan hidup yang sehat, nyaman, rukun, serta
menimbulkan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangundangan
yang berlaku;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM, PENYAKIT MASYARAKAT, PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT, TINDAKAN PENERTIBAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KERJASAM DAN KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
28 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat