KEPPRES No. 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol Untuk Ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun Serta Langganan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarip Tol Untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi Dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1987.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan mempunyai
peran strategis dalam mendukung pembangunan
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Semarang; bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan
bagian dari sistem transportasi nasional dan regional
sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
guna mendorong dan mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten
Semarang; bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman
dalam pelaksanaan penyelenggaraan perhubungan
bagi pihak yang terkait di Daerah, perlu diatur dalamPeraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan dan Penyelenggaraan Perhubungan
Bab III Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab IV Ruang Lalu Lintas
Bab V Perlengkapan Jalan
Bab VI Terminal
Bab VII Fasilitas Parkir Umum
Bab VIII Fasilitas Pendukung
Bab IX Kendaraan
Bab X Lalu Lintas
Bab XI Andalalin
Bab XII Angkutan Orang dan/atau Barang
Bab XIII Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XIV Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab XV Perlintasan Jalur Kereta Api dengan Jalan
Bab XVI Angkutan Sungai dan Danau
Bab XVII Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XVIII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi
Bab XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
Bab XX Peran Serta Masyarakat
Bab XXI Penindakan Pelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XXII Pemindahan Kendaraan
Bab XXIII Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XXIV Ketentuan Penyidikan
Bab XXV Ketentuan Pidana
Bab XXVI Ketentuan Peralihan
Bab XXVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
Permenhub No. 31 Tahun 2015 tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Mencabut :
Permenhub No. 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 57, BN.2014/No.1809, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
Permenhub No. 57 Tahun 2014 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 64, BN.2013/No.861, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2021/No.182, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2009; dan PP Nomor 20 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri dari: 1) kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; 2) kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau 3) kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; 3) pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; 4) peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan 5) memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 36 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dalam wilayah Kota Pontianak serta menyesuaikan kondisi dan kemampuan jalan dan jembatan, perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 41 Tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 38 Tahun 2007, Permenhub No. KM 14 Tahun 2006, Permenhub No. KM 60 Tahun 2006, Permenhub No. KM 14 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Kepmenhub No. KM 69 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993, Kepmenhub No. 67 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 4 Tahun 1994, Kepmenhub No. 31 Tahun 1995, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmenhub No. KM 84 Tahun 1999, Surat Edaran Jendral Perhubungan Darat No. SE.02/AJ.108/DRJD/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Da Ruang Lingkup, Jenis Kendaraan, Pengoperasian, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
14 halaman, 3 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 140 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan Transit Oriented Development Koridor (Utara - Selatan) Fase I Mass Rapid Transit Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta, telah dibentuk Badan Usaha Milik
Daerah Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development disebutkan bahwa pengembangan Kawasan Transit Oriented Development dilaksanakan oleh Operator Utama yang ditugaskan dan/ atau ditetapkan sebagai
Pengelola Kawasan oleh Gubernur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan 'pengusahaan Prasarana dan Sarana MRT dalam bentuk pengembangan Kawasan TOD terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur; bahwa dalam rangka mendorong pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan TOD, penyelenggaraan sistem angkutan umum massal, peningkatan jumlah penumpang, peningkatan pelayanan kepada penumpang dan mendorong perubahan gaya hidup perkotaan diperlukan penetapan kepada PT MRT Jakarta sebagai Operator Utama; bahwa untuk kelangsungan operasional dan keberlanjutan finansial PT MRT Jakarta,• diperlukan pendapatan lain yang memberikan nilai tambah dan keuntungan komersial sebagai sumber penerimaan di luar tiket (non fare box/NFB revenue) melalui pengelolaan Kawasan TOD;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 std Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 210 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017
Pergub ini mengatur penugasan PT MRT Jakarta sebagai operator utama dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan TOD pada koridor (utara - selatan) Fase I MRT Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha perairan pedalaman,
terwujudnya keamanan, dan kualitas pelayanan jasa angkutan
perairan pedalaman serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah
diperlukan adanya tata cara pelaksanaan pemberian izin usaha
angkutan dan izin pengoperasian angkutan perairan pedalaman.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB III
IZIN PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
PEMBINAAN;
BAB XVII
PENGAWASAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
P E N Y I D I K A N;
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pabrik Kapal Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat