Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan adanya pengisian laporan harta kekayaan dari manual ke dalam sistem informasi harta kekayaan, maka setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dan untuk tertib adminitrasi serta kepastian hukum, maka perlu menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 135 Tahun 2015 tentang Pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dicabut.
15 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 122 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta
persaingan usaha yang tidak sehat terhadap proses
pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem penanganan
pengaduan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil
guna, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengaduan, hak dan kewajiban whistleblower, penyelenggaran whistleblowing system, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 124 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
- UU No. 28 Tahun 1999
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 12 Tahun 2011
- UU No. 5 Tahun 2014
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2014
- PP No.79 Tahun 2005
- PP No. 60 Tahun 2008
- PP No.53 Tahun 2010
- Perpres No. 55 Tahun 2012
- PermenpanRB No. 52 Tahun 2014
- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPN No. 6 Tahun 2015
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi pengendalian gratifikasi, UPG, sosialisasi, perlindungan pelapor, pengawasan dan pembiayaan. Setiap Pejabat/Pegawai harus menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penolakan gratifikasi dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara kepada UPG di instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
14 halaman ( 20 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 128 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sistem Penanganan Pelaporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu mendorong peran serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sistem Penanganan Pelaporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Whistleblowing Sistem) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Pengelolaan Pelaporan Whistleblowing System, Tindak Lanjut Pelaporan Whistleblowing System, Perlindungan Pelapor, Monitoring dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 135 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dan guna mewujudkan nilai-nilai kejujuran, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggungjawab dan adil, perlu dilakukan kegiatan penyelenggaraan pendudukan anti korupsi pada satuan pendidikan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum dalam peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 232 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018, PERDA No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2018.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraaan pendidikan anti korupsi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 136 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang bebas korupsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menambah
penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta
kekayaan, sehingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 176 Tahun 2021
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di LingkunganPemerintah Kabupaten Purworejo
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PENYAMPAIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 176, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 176 Seri E Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di LingkunganPemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektilkan kewajiban
pelaporan harta kekayaan yarg dimiliki
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintalt
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2018 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di lingkungsjt Pemerintah
Kabupaten Purworejo; bahwa sejalar dengan perkembangal keadaan,
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu disesuaikan guna mendukung
pengembartgan proses terebut agar daPat
terlaksana dengan lebih efisien dan efektif, sehingga
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dar huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peruba.Lan
Kedua atas Peratulan Bupati Purworejo Nomor 59
Teihun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberaatasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a, Pasal 6b, Pasal 6c, dan Pasal 6d, perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2018 diubah.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 182 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) NOMOR 37 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, serta mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan terhadap setiap pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no. 25 tahun 1956; UU no.28 tahun 1999; UU no.31 tahun 1999; UU no.13 tahun 2006; UU no.14 tahun 2008; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; PP no.71 tahun 2000; PP no.42 tahun 2004; PP no.60 tahun 2008;PP no.53 tahun 2010; Permendagri no.80 tahun 2015; Permenpanrb no. 52 tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Pelapor/ Whistleblower; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan whistleblower; Perlindungan terhadap whistleblower; Penghargaan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 243, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Anggota Sekretariat Team Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1967.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat