TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
dan retribusi daerah perlu menerapkan pemberian insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai
penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi daerah sehingga perlu pengaturan lebih lanjut di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Restoran; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011
tentang Pajak Hotel; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2012
tentang Pajak Sarang Burung Walet; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BABI
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemungutan, Triwulan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
ASAS. BAB IV
INSENTIF
Bagian Kesatu
Penerima Insentif Bagian Kedua
Sumber Insentif Bagian Ketiga
Besaran Insentif. BABV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menetapkan Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2021 dan sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No 11 Tahun 2018 tentang
Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan perubahan kembali terhadap
Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum dan pejabat wajib LHKPN. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritnah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 54 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kendal No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Pemberhentian dan Pengangkatan
Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Kendal Nomor 821.2/1998/BKPP tanggal 10 Agustus 2022
Perihal Draft Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerin tah
Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan huruf h.a pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 39 Tahun 2021
Pendidikan - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran mengenai dampak korupsi perlu menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, lembaga pelatihan bagi ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah serta masyarakat; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah harus memahami dan mengerti bentuk tindak pidana korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 87 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015; PERMENDAGRi No. 80 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018.
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan
daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan
menghambat pembangunan daerah/nasional serta
menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan
daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus
dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta guna optimalisasi
sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kabupaten Takalar, meliputi peserta didik, Aparatur
Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur
Pemerintah Desa dan masyarakat, dipandang perlu
mewujudkan implementasi Pendidikan Anti korupsi pada
peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Pemerintah
Desa dan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 198) ;
12. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2016 Nomor 07).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI BAB V
KERJA SAMA BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
PERATURAN BUPATI TAKALAR
NOMOR 22 TAHUN 2020
TENTANG
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
11
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021
Permen LHK No. 87 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mencabut :
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/MenhutII/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Departemen Kehutanan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.27/Menhut-II/2007 tentang Penunjukkan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN 2015 (761): 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. NO. 2021/12, LL KAB. BURU SELATAN : 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
mewujudkan masyarakat Buru Selatan yang maju, adil, makmur dan beradab. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan tersebut dan untuk mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
bertanggungjawab dan adil, perlu menyelenggarakan Pendidikan anti korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Buru Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Pemerintah Daerah sebagai salah satu pelaksana penguatan pendidikan karakter bertanggungjawab untuk menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan penguatan pendidikan karakter sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2023
pendidikan karakter - pancasila - wawasan kebangsaan - korupsi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkankemampuan dan membentuk karakter serta peradabanbangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskankehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnyapotensi peserta didik agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan anti korupsi adalah bagian dari upaya
resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai karakter, pancasila dan wawasan kebangsaan serta anti korupsi; bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pendidikan karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta anti korupsi di Daerah, maka perlu mengatur Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan, serta anti korupsi dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Serta Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan karakter, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan karakter, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pendidikan anti korupsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi,dan nepotisme, karena adanya benturan kepentinganyang dihadapi Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Bahwa dalam rangka mewujudkan tatakelolapemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dannepotisme perlu disusun pedoman untuk mencegahdanmenangani terjadinya benturan kepentingandalampelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di KabupatenTanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaradanReformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
BENTURAN KEPENTINGAN;
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN;
MEKANISME PENGENAAN SANKS;
MONITORING DAN EVALUASI;
PENGENDALIAN DAN PENANGANAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat