Peraturan ini memuat tentang : PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; BENTURAN KEPENTINGAN; PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN; MEKANISME PENGENAAN SANKS; MONITORING DAN EVALUASI; PENGENDALIAN DAN PENANGANAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat