Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum dan pejabat wajib LHKPN. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
30 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2023
Tanggal Berlaku
30 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.9
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritnah Kabupaten Ogan Komering Ulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan