Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 13, BN.2011/No.915, jdih.lkpp.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang Dalam (Whistleblower) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Gerakan budaya anti korupsi merupakan salah satu upaya membentuk generasi yang berintegritas dengan menerapkan nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, untuk itu maka perlu menanamkan budaya anti korupsi melalui
penyelenggaraan pendidikan karakter dan budaya
anti korupsi pada satuan pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendikbud No.79 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai dampak korupsi, perlu
menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada satuan
pendidikan, bagi aparatur sipil negara, pegawai Badan
Usaha Milik Daerah dan masyarakat penerima hibah
dan/atau bantuan dari Pemerintah; bahwa dengan pendidikan antikorupsi diharapkan dapat
mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan
antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya
antikorupsi guna membantu mengoptimalkan upaya
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam pencegahan
tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Ilir;
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan ini memuat Ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, pelaksanaan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, orang tua dan komite sekolah, ASN, dan pegawai BUMD, aksi anti korupsi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menangani tindak pidana korupsi yang telah sedemikian kronis memerlukan extra ordinary treatment, keuletan dan partisipasi publik guna memutus mata rantai korupsi;
b.bahwa dalam rangka upaya menumbuhkan partisipasi publik khususnya dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pengungkapan dan pengendalian adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi melalui pelaporan seseorang yang mengetahui dan menemukan suatu indikasi terhadap tindak pidana dimaksud;
c.bahwa untuk melahirkan kepastian hukum tentang sistem penanganan pengaduan (whistleblower system) atas dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 5 Bab dan 16 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Mekanisme dan Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi; Bab III Expose dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Bab IV Perlindungan terhadap Whistleblower; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerin tah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Pera turan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 ten tang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyampaian LHKPN;
3. Unit Pengelola LHKPN;
4. pengawasan;
5. Sanksi;
6. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN di lingkungan Pemerintah Kab. Sanggau, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kab. Sanggau dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenPANRB No. 52 Tahun 2014, PerKPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PerKPK No. 6 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
11 Halaman; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018
Permendesa PDTT No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 8, BN.2018/No.696, jdih.kemendesa.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat