PEDOMAN PERLINDUNGAN SARANA DAN PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN 2020 (1351) : 39 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelindungan sarana prasarana terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik diperlukan
pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan;
b. bahwa pedoman pelindungan sarana prasarana terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik ditetapkan
oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek
Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Pentuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per–01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397)
Pasal 1 mengatur tentang Pelindungan Sarana Prasarana, Objek Vital yang Strategis, Fasilitas Publik, Pengelola dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 2 Pedoman yang berisi standar minimum pengamanan, kriteria dan parameter, dan evaluasi.
Pasal 3 penjelasan Objek Vital dan fasilitas publik
Pasal 4 Pedoman merupakan acuanpengelola dalam melakukan Pelindungan Sarana Prasarana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme
Pasal 5 Pelindungan Sarana Prasarana dilakukan Pengelola berkoordinasi dengan BNPT
Pasal 6 Sosialisasi dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
39
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 11, BN 2021/ NO 861; https://jdih.ppatk.go.id/ : 23 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui
kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana
yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas
terorisme;
b. bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan
lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam
lingkup nasional dan internasional dengan
mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan
terorisme;
c. bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi
terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem
informasi terduga pendanaan terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga
Pendanaan Terorisme;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan sistem informasi terduga pendanaan terorisme, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
74 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017
PENYESUAIAN NAMA DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 4, BN 2017 (1707) : 38 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesesuaian antara
tanggung jawab dan kesejahteraan pegawai di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap nama dan kelas jabatan
pada sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa telah diterbitkan Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/161/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Mei 2017,
perihal Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 30);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1636 Tahun 2013);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Menyesuaikan nama dan kelas jabatan sejumlah jabatan
struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Mencabut 2017, No.1707 -4-
dengan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan serta tempo
dan prosedur pembayarannya disesuaikan dengan ketentuan
mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan
kinerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Badan ini, maka Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor
Kep-77/K.BNPT/11/2012 tentang Kelas Jabatan di Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme
38 hlm
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 9, BN.2020/No.657, jdih.kejaksaan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
Mengubah :
UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, serta perdamaian dunia;
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang-Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Beberapa materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain:
kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti pelatihan militer/paramiliter/pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme;
pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme;
perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan Korporasi;
penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu;
kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum;
pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara;
pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, peran Tentara Nasional Indonesia, dan pengawasannya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Ketentuan mengenai tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, pembayaran kompensasi dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 36A diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018
Hak Asasi ManusiaKesehatanKewarganegaraan dan ImigrasiNarkotikaTerorismePertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 33, BN.2018/NO.1411, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN.2021/No. 484, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN.2021/No. 18, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Rencana Aksi - Nasional - Pencegahan - Penanggulangan - Ekstremisme - Kekerasan - Terorisme - Tahun - 2020 sd. 2024
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 7, LN.2021/No.9, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Lampiran 113 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat