Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020
Tanggal Berlaku
23 Juni 2020
Sumber
BN.2020/No.657, jdih.kejaksaan.go.id : 3 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - TERORISME
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan