Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017

Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menyesuaikan nama dan kelas jabatan sejumlah jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
BN 2017 (1707) : 38 hlm
Subjek
TERORISME
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Kep-77/K.BNPT/11/2012 tentang Kelas Jabatan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan