Pasal 1 mengatur tentang Pelindungan Sarana Prasarana, Objek Vital yang Strategis, Fasilitas Publik, Pengelola dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Pasal 2 Pedoman yang berisi standar minimum pengamanan, kriteria dan parameter, dan evaluasi. Pasal 3 penjelasan Objek Vital dan fasilitas publik Pasal 4 Pedoman merupakan acuanpengelola dalam melakukan Pelindungan Sarana Prasarana terhadap Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme Pasal 5 Pelindungan Sarana Prasarana dilakukan Pengelola berkoordinasi dengan BNPT Pasal 6 Sosialisasi dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat