Permenhub No. 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
Diubah dengan :
Permenhub No. 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1973.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012
bahwa sungai, saluran, waduk, pantai, jalan dan rel kereta
api mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan
dan penghidupan masyarakat, maka perlu dijaga kelestarian
dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah
sekitarnya; untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi,
seimbang dan terpadu dengan rencana pembangunan yang
berkelanjutan, perlu dilakukan pengaturan garis sempadan
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, garis sempadan sungai, pemanfaatan dan penguasaan kawasan sempadan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 7, BN.2018/No.643, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS NAGARI SALIDO KECAMATAN IV JURAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM
#Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
#Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
#Peta penetapan batas Nagari adalah peta yang menyajikan batas Nagari hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi
MAKSUD DAN TUJUAN
#Maksud dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat
#Tujuan Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai yang memiliki aspek teknis dan yuridis
BATAS NAGARI SALIDO
#Batas Nagari Salido adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara : Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Selatan : Nagari Painan dan Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat : Samudera Hindia
#Peta Batas Nagari Salido merupakan penentuan batas wilayah Nagari secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat
KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari wajib melakukan penyesuaian administrasi kependudukan di dalam wilayah batas Nagari yang sudah di petakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka mendayagunakan sumbe rdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan kebijakan
pengelolaan secara berkelanjutan dan terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan secara
berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan, dan pelestarian sumberdaya wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab melalui pemberdayaan masyarakat. Selain itu, untuk memberikan arahan pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatu kawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka Pemerintah Kabupaten Berau perlu memiliki dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1994; UU No.6 Tahun 1996; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Azas, Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu, Wilayah Perencanaan Zonasi, Katalog Informasi Sumber Daya Pesisir, Satuan Paket Sumber Daya Pesisir, Pengembangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Pemanfaatan Zona, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
KEPPRES No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2023/No.16, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan. BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa ODCB atau bukan ODCB. Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 25 Tahun 1992 dan Keppres Nomor 19 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan keppres Nomor 12 Tahun 2009.
Lampiran file 13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat