Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018

Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2018
Tanggal Berlaku
16 Mei 2018
Sumber
BN.2018/No.643, peraturan.go.id : 13 hlm.
Subjek
TERITORIAL INDONESIA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 924 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan