PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1980 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya biaya Explotasi studio, mak:a dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977
tentang Radio Siaran Pcmerintah Daerah
yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember Tahun I977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dengan surat keputusan tanggal 14 Agustus 1978 No : Hk. 292 / 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 7
Tahun 1978, Seri B. pada tanggal 1 September 1978, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip untuk beberapa putaran yang ditentukan. Ketentuan besarnya tarip untuk lagu-lagu pilihan yang ditentukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Layanan No Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No 10 Tahun 2016 tentang Layanan No Tunggal Panggilan Darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawat daruratan pada
Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis Daerah (PD /UPTD), Instansi pemerintah dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 36 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri komunikasi dan lnformatika No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 69 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal Panggilan Darurat 112, Nomor Tunggal Panggilan Darurat yang selanjutnya disingkat NTPD adalah nomor tunggal yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat, Layanan NTPD 112 adalah pusat layanan pengaduan masyarakat kedaruratan melalui nomor telepon 112 yang tidak dikenakan biaya telepon. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, layanan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi dan pengendalian, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pembiayaan sektor perpajakan dan
guna memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pelaporan data transaksi usaha wajib
pajak secara elektronik yang akuntabel dan transparan,
maka dilakukan pengelolaan berbasis elektronik; bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
menangani kendala dalam implementasi pelaporan dan
data transalsi usaha wajib pajak secara elektronik, perlu
dilakukan penyesuaian kriteria penetapan wajib pajak dan
sistem pengawasan dan pembinaannya; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun2017 tentang
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara
Elektronik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan peraturan perundang
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaporan Usaha
Wajib Pajak Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2008
PEDOMAN PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Tekomunikasi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasl merupakan salah satu lntrostruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara;
b: bahwa dalam rangka efektivitos don efislensl penggunaon menora telekomunikasi horus memperhatikan foktor keomanan lingkungon, kesehoton masyorokot don estetika lingkungon;
c. bohwo berdosarkon pertimbangon sebagoimono dimoksud dolom huruf a · don huruf b perlu menetapkon Peroturon Bupati tentang Pedoman Penggunoon Menara Telekomunikosi.
1. . 'undang-Undang Nomor 5 Tohun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli don Persaingan Usaho Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahon Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atos Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4844); ·
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
l 0. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peratur
enmerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika RI No.
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 ten tang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
43/P/M.KOMINF0/12/2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 08 seri c Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun
2004 tentang lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun
2005 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara 2005 Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 11 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
PENATAAN BERSAMA
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati don Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
5. Telekomunikasi adalah setiap Pemancaran. Pengiriman, don atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat. tulisan, gambar. suara don bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan kepertuan penyelenggaraan telekomunikasi.
8. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi
9. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperosi. badan usoho milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instqnsi pemerintah, don instansi pertahanan keamanan negara.
10. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki. menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama penyelenggara telekomunikasi.
11. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli don profesional dibidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
13. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsiseboqoi Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC} dan Base Station
Controller (BSC}
14. Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi. salah satunya adalah menara telekomunikasi.
15. Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
Meteorologi dan Geofisika. siaran televisi. siaran radio, radio amatir. komunikasi yang mendapat ijin untuk melakukan kegiatan usahanya.
16. Menara Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
17. Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
18. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu soma lain.
19. Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang
diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
20. lzin Penempatan Menara Telekomunikasi adalah perizinan yang dikeluarkan sebagai dasar untuk pendirian don pengoperasian menara telekomunikasi.
21. lzin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada seorang atau
badan usaha yang akan melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
22. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian besar atau seluruhnya berada di atas don atau di dalam tanah I air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
23. Bangunan Pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni manusia yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan fasilitas utilitas antara lain ducting, manhote/handhole, gardu listrik rumah kabel, tiang/ menara telekomunikasi don listrik. panel listrik don telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, dibawah tanah don di dalam lout.
24. Titik Lokasi Menara (Cell Planning) adalah titik-titik lokasi penempatan rnenoro
yang telah ditentukan untuk membangun Menara Telekomunikasi Bersama.
25. Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan don I atau pogor di konan kiri jalan I sungai otcu jaringan irigasi.
26. Barang doerah odaloh semua kekayaan atau aset Pemerintoh Daerah.
27. Sumbangan Pihak Ketiga adalah Sumbangon Kepada Pemerintah Daeroh Yang Besarnya Disepakati Bersama Pemerintah Daerah dengan Penyedia I Pengelola Menara
Pasal2
Persebaran menara diatur dalam cell planning dan harus memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi don disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, keamanan don ketertiban lingkungan, estetika don kebutuhan telekomunikasi pada umumnya.
Pasal 3
Menara diklasifikasikan dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara telekomunikasi tunggal don menara telekomunikasi rangka yang desain (bentuk) konstruksinya disesuaikan dengan peletakannya.
Pasal4
(1) Pembangunan menara dituangkan dalam bentuk cell planning yang akan dilampirkan dalam peraturan bupati ini don menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Pembangunan menara sebagaimana ditentukan dalam cell planning harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
Pasal5
Untuk kepentingan pembangunan menara khusus yang memerlukan kriteria khusus seperti untuk keperluan meteorologi don geofisika, siaran televisi, siaran radio, navigasi penerbangan, pencarian don pertolongan kecelakaan, komunikasi radio amatir antar penduduk don penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu atau swasta serta keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal6
(1) Dalam upaya mengendalikan pertumbuhan jumlah menara, pembangunan menara baru diharuskan memenuhi persyaratan konstruksi menara bersama.
(2) Penyedia menara diwajibkan menyampaikan rencana penempatan menara
kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan polo persebaran titik menara, sebagaimana tercantum dalam Cell Planning yang dilampirkan don merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
(3) Dolom hal rencana penernpoton menara yang disampaikan oleh penyedia menara tidak sesuai dengan Cell Planning, maka Pemerintah Daerah ckon mengarahkan agar pembangunan menara disesuaikan dengan Cell Planning yang telah ado.
Pasal7
Menara yang telah ado (existing) apabila secara teknis memungkinkan, don telah sesuai dengan polo persebaran (Cell Planning), harus digunakan secara bersama sama oleh lebih dari 2 {duo) operator.
Pasal8
(1 J Dalam hal rencana Pembangunan Menara khusus untuk keperluan siaran televlsi, diharuskan untuk disiapkan dengan Konstruksi Menara Telekomunikasi yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai Menara bersama don dapat menampung Perangkat Pemancar.
(2) Pembangunan menara khusus merupakan alternatif terakhir apabila tidak terdapat sarana lain yang dapat digunakan untuk menempatkan antena telekomunikasi.
Pasal9
Jika kebutuhan menara telekomunikasi berdasarkan kajian bersama antara Pemerintah Daerah don Penyedia Menara, ternyata merupakan suatu keharusan, maka untuk menjaga estetika kota don mengurangi beban pada menara, penempatan perangkat radio link agar disubstitusi / diganti dengan menggunakan jaringan kabel telekomunikasi yang tersedia don harus dijadikan menara bersama yang digunakan oleh dari 2 (duo) operator.
Pasal 10
Proses penzmon pembangunan menara yang dilakukan oleh pihak swasta harus melalui pemerintah daerah
Pasal 11
(1) Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. izin penempatan menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
b. izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum
(2) Permohonan awal rencana pembangunan menara telekomunikasi harus diajukan secara tertulis kepada bupati.
(3) Untuk memperoleh lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don lnformatika dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. gambar rencana arsitektur don konstruksi sebagai perhitungan don hasil penyelidikan tanah yang dipertanggungjawabkan oleh Perencana Pemegang Surat lzin Bekerja Perencana (SIBP) sesuai dengan bidangnya;
b. bukti kepemilikan tanah don atau perjanjian sewa menyewa;
c. rekomendasi rencana tata letak bangunan (RTLB) dari Organisasi Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Pekerjaan· Umum;
d. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) don Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hid up;
e. analisa dampak lingkungan bagi yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. izin mendirikan bangunan (IMB) dari Organisasi Perangkat Daerah Yang
Membidangi Urusan Pekerjaan Umum;
g. izin gangguan (HO) yang diterbitkan Carnot setempat;
(4) Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku paling lama 1 O (sepuluh) tahun untuk Menara Bersama.
(5) Maso berlaku Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal diterbitkan don setelah habis masa berlaku, izin dapat diperpanjang dengan melampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal12
Setiap menara telekomunikasi yang dibangun wajib diasuransikan oleh pemiliknya.
Pasal 13
Dalam melakukan pengelolaan menara, penyedia menara dapat memberikan sumbangan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah yang besarnya diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 14
(I J Penyedia Menara dapat membangun Menara Bersama dengan memanfaatkan
Barang Daerah.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1 J Untuk kepentingan telekomunikasi Pemerintah Daerah, setiap menara yang disediakan don I atau dibangun, baik oleh pihak penyedia menara telekomunikasi maupun oleh pihak operator, dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan menora sebagaimana dimaksud pada ayat (1 l- akan diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 16
(1) lzin Pembangunan Menara dapat dicabut apabila:
a. masa berlaku izin habis, don tidak diperpanjang lagi
b. melanggar ketentuan yang berlaku atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
c. sudah tidak dipergunakan lagi.
d. pemegang izin mengembalikan izin yang telah dip_erolehnya.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dapat dilakukan setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu paling lama 6 bulan.
(3) Menara Telekomunikasi yang sudah dicabut izinnya diberikan kesempatan untuk membongkar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal17
(1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki lzin Mendirikan Menara don telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (duo) tahun sejak peraturan ini berlaku
(2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara. yang telah memiliki lzin
Mendirikan Menara· namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 18
P eraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 038
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Persandian
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah maka Bupati bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Persandian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Tanggung Jawab dan Kewenangan; Bab 5. Penyusunan Kebijakan Pengamanan Informasi; Bab 6. Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi; Bab 7. Pengamanan Sistem Elektronik dan Pengamanan Informasi Nonelektronik; Bab 8. Penyediaan Layanan Kemanan Informasi; Bab 9. Forum Komunikasi Persandian Daerah; Bab 10. Koordinasi dan Konsultasi; Bab 11. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 12. Pendanaan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: 1) Perusahaan Platform Digital; 2) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; 3) komite; dan 4) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers dan melaksanakan tugasnya yang bersifat independen. Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 32/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 32/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar program/kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023, perlu membentuk
Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium
di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati ten tang Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
14 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian untuk
Pengamanan Informasi di Pemerintahan Daerah,
Bupati sesuai dengan kewenangannya bertanggung
jawab terhadap Penyelenggaraan Persandian untuk
Pengamanan Informasi;
b. bahwa setiap pemerintah daerah wajib mengelola
informasi yang dimilikinya dan untuk melindungi
informasi perlu dilakukan upaya pengamanan
informasi melalui penyelenggaraan persandian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Persandian dalam Pengamanan
Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat {61 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Persandian untuk Pengamanan Informasi di
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI
BAB III PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI WAJIB
PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak
daerah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah perlu adanya sistem pelaporan data
transaksi secara elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Wajib
Pajak Daerah Secara Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2012
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Wajib
Pajak Daerah Secara Elektronik; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. jenis Pajak;
b. perekaman dan pelaporan Data Transaksi Usaha;
c. penyediaan sarana prasarana pendukung;
d. hak dan kewajiban;
e. sistem Transaksi Elektronik;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. tata cara pengenaan Sanksi Administratif; dan
h. kejadian gangguan dan perbaikan jaringan sistem informasi
Pajak.); ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Mepawah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Mempawah, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia; Penyelenggaraab Satu Data Indonesia;Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat