Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas, Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Tanggung Jawab dan Kewenangan; Bab 5. Penyusunan Kebijakan Pengamanan Informasi; Bab 6. Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi; Bab 7. Pengamanan Sistem Elektronik dan Pengamanan Informasi Nonelektronik; Bab 8. Penyediaan Layanan Kemanan Informasi; Bab 9. Forum Komunikasi Persandian Daerah; Bab 10. Koordinasi dan Konsultasi; Bab 11. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 12. Pendanaan; Bab 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat