peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. jenis Pajak; b. perekaman dan pelaporan Data Transaksi Usaha; c. penyediaan sarana prasarana pendukung; d. hak dan kewajiban; e. sistem Transaksi Elektronik; f. pembinaan dan pengawasan; g. tata cara pengenaan Sanksi Administratif; dan h. kejadian gangguan dan perbaikan jaringan sistem informasi Pajak.); ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat