Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 16.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
26 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2023
Tanggal Berlaku
26 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.16
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan