data transaksi usaha wajib pajak
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2023/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pembiayaan sektor perpajakan dan
guna memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pelaporan data transaksi usaha wajib
pajak secara elektronik yang akuntabel dan transparan,
maka dilakukan pengelolaan berbasis elektronik; bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
menangani kendala dalam implementasi pelaporan dan
data transalsi usaha wajib pajak secara elektronik, perlu
dilakukan penyesuaian kriteria penetapan wajib pajak dan
sistem pengawasan dan pembinaannya; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun2017 tentang
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara
Elektronik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan peraturan perundang
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaporan Usaha
Wajib Pajak Secara Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 16.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
- Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 diubah.
- 4 hlm
|