Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Permen ESDM No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ketentuan
dalamPeraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana surat Gubernur
Jawa TengahNomor : 180/005887 tanggal 2 Juni 2014, agar
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
8
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN 2010/ NO 324; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan Dan Perbaikan Mesin Produksi, Dan Sub Bidang Pengendalian Dan Jaminan Mutu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Permen ESDM No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara
Permen ESDM No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum
Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara
Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 841.K/30/DJB/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar dan persetujuan Ekspor Timah Murni Batangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN 2018/ NO 295; PERATURAN.GO.ID : 87 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN 2015/ NO 728; JDIH ESDM.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAN KEGIATAN MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK:
minyak dan gas bumi merupakan komoditi nasional yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu perlu dikelola dengan baik
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 5 tahun 1984
4. undang-undang nomor 22 tahun 2001
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 26 tahun 2007
7. undang-undang nomor 32 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. peraturan pemerintah nomor 11 tahun 1979
10. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
11. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1985
12. peraturan pemerintah nomor 35 tahun 1994
13. peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004
14. peraturan pemeirntah nomor 36 tahun 2004
15. peraturan pemerintah nomor 38 tahun tahun 2007
16. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012
17. peraturan presiden nomor 104 tahun 2007
18. peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 26 tahun 2009
19. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
20. keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 1454K/30/MEN/2000
21. keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 3174K/12/MEM/2007
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan kegiatan minyak dan gas bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Usaha Pertambangan Pada Kawasan Gunung Merapi
Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Gunung Merapi memiliki potensi bahan
galian akibat letusan Gunung Merapi, sehingga diperlukan
pengaturan mengenai usaha pertambangan di kawasan
tersebut; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014
tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan
Bali, Pemerintah Daerah dapat menerbitkan perizinan
penambangan; bahwa Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung
Merapi sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Usaha Pertambangan pada
Kawasan Gunung Merapi di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, waktu kegiatan penambangan dan ketentuan pemuatan hasil tambang, kewajiban dan larangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, kegiatan penambangan di luar wilayah pertambangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2011 dan Keputusan Bupati Magelang Nomor 188.45/1/25/2011 dicabut.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat