Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BN 2018/ NO 754; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga
Mengubah :
  1. Permen ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan