2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN 2010/ NO 324; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Perawatan Dan Perbaikan Mesin Produksi, Dan Sub Bidang Pengendalian Dan Jaminan Mutu
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
|