PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ketentuan
dalamPeraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana surat Gubernur
Jawa TengahNomor : 180/005887 tanggal 2 Juni 2014, agar
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
- 8
|