PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD TAHUN 2019 NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi Rumah Potong Hewan (RPH)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa meningkatnya harga benih pertanian harus
disesuaikan dengan tarif retribusi atas penjualan produksi
pertaninan, untuk itu perlu penyesuaian atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
potensi pemasukan pendapatan asli daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5074);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4725);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
16. Peratuaran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembarana Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indoneisa Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 5 Tahun 1989 Penyidikan Pegawai Negeri Tingkat II
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun 1989 Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor
46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 51);21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor
8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 128);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 132).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perda Kab Rembang No 13 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ditambah 2
(dua) huruf yakni huruf c dan huruf d.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi dan sewa pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IV A, kemudian diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B yang merupakan bagian dari BAB IV A; 4. Ketentuan ayat (6) dalam Pasal 9 diubah; 5. Pasal 16 ditambah 2 (dua) ayat; 6. Ketentuan BAB XX dihapus; 7. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan satu bab, yakni BAB XXI A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4, LL KAB.KETAPANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang retribusi Ijin Peruntukan penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya keputusan menteri dalam negeri nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang lingkup dan jenis-jenis retribusi propinsi dan kabupaten, maka retribusi izin peruntukan penggunaan tanah merupakan jenis retribusi kabupaten
Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1979; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria/Kepala BAN Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor I Tahun 1988
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
14 Halaman Peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
BAB IV TATA CARA PENETAPAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN, PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB V TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB VI P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan peningkatan dan optimalisasi
pengelolaan serta penerimaan pendapatan asli daerah sendiri
dalam mendukung proses pembangunan berkelanjutan di
daerah ini, perlu dilaksanakan ketentuan pasal 22 Peraturan
Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran, Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dan Pasal 20 Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4310) ;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4422) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel
dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Majene
Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 5) ;
9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Majene
Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 6) ;
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan
Lembaran daerah Kabupaten Majene Nomor 27);
Dengan Peraturan Bupati ini, dipungut pajak atas ketentuan pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang pajak hotel dan restoran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak
daerah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah berupa menghitung, membayar dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self
assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi
informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. sasaran penyelenggaraan sistem pelaporan;
b. penyediaan, sarana dan prasarana, pendukung;
c. pemasangan, penambahan dan penghentian pemasangan perangkat sistem pelaporan;
d. pendaftaran akun wajib pajak;
e. data transaksi usaha wajib pajak;
f. dokumen SPTPD; dan
g. kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi pada saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif, tata cara pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi dan saat terhutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara penagihan, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahunn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 54 Tahun 2002; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Permenkel Nomor Per.12/Men/2007; 15. Permenkel Nomor : Per.5/Men/2008; 16. Permenkel Nomor: Per .02/Men/2011; 17. Kepmenkel Kep.06/ Men/2010; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Retribusi Tempat Pelelengan lkan dipungut Retribusi atas pemakaian tempat pelelangan ikan beserta sarana dan prasarana yang disediakan maupun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, jasa timbang serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat