Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 1; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perdagangan dan Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian merupakan hak atas ekonomi masyarakat yang dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendorong terciptanya kualitas hidup yang baik dan pemajuan kesejahteraan umum;
b. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian di Daerah belum terlaksana secara optimal karena lemahnya pembinaan dan penataan sarana dan prasarana perdagangan dan perindustrian di Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Pedagangan dan Perindustrian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan keadaan serta tuntutan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perdagangan dan Perindustrian
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah-Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang Serta Syarat- syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
29. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
30. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186) ;
32. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100) ;
33. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341);
34. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 460) ;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
36. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M- DAG/PER/6/2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Berita Negara Tahun Republik Indonesia 2016 Nomor 958);
37. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1089);
38. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
39. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 192);
40. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1554);
41. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 904);
42. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007);
43. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482);
44. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277);
45. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 278);
46. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279);
47. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 282);
48. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor
10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam perdagangan dan perindustrian;
b. sarana perdagangan;
c. pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. promosi dagang;
e. stabilisasi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting;
f. standarisasi dan perlindungan konsumen;
g. sistem informasi perdagangan dan perindustrian; dan
h. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat; b. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Ciamis, telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana kawasan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima agar tercipta ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan serta mengoptimalkan fungsi sarana dan prasarana kawasan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima; d. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014.
Terdiri dari 43 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, penataan pkl, hak, kewajiban, dan larangan, larangan bertransaksi, pemberdayaan pkl, tim penataan dan pemberdayaan pkl, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu
adanya perubahan yang sesuai dengan perkembangan dan
perubahan dinamika yang terjadi di masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu untuk
meninjau kembali dengan mengubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor
3 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Ketentuan pasal 1 dalam BAB I Tentang Ketentuan Umum diubah seluruhnya, Judul BAB II Tentang Pendirian diubah, Ketentuan pasal 2 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam BAB II Tentang Pendirian Dan Perubahan, Judul BAB III Tentang Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan Dan Lapangan Usaha diubah, Ketentuan pasal 4 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam BAB III Tentang Nama Dan Tempat Kedudukan, Menambah 2 (dua) bab baru yang dijadikan BAB IIIA dan BAB IIIB, sehingga BAB IIIA dan BAB IIIB, Ketentuan pasal 5 diubah dan dimasukkan dalam BAB IIIA Tentang Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Menambah 2 (dua) ketentuan baru yang dijadikan pasal 5A dan pasal 5B dimasukkan dalam BAB IIIA Tentang Tujuan, Tugas Dan Fungsi, sehingga pasal 5A dan pasal 5B, Ketentuan pasal 6 diubah dan dimasukkan dalam BAB IIIB Tentang Sifat Dan Lapangan Usaha, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 6A dan dimasukkan dalam BAB IIIB Tentang S ifat Dan Lapangan Usaha, Ketentuan pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dalam BAB IV Tentang
Modal diubah, Judul BAB V Tentang Penguasaan Dan Cara Mengurus diubah, Menambah 4 (empat) bagian baru yang dimasukkan dalam BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja yang dijadikan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat,Ketentuan pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Kesatu mengenai Umum pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 11 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Kedua mengenai Badan Pengawas pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 11A dan dimasukkan dalam Bagian Kedua mengenai Badan Pengawas pada Bab V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 12 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Ketiga mengenai Direksi pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 12A dan dimasukkan dalam Bagian
Ketiga mengenai Direksi pada Bab V tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Ketentuan pasal 13 diubah seluruhnya dan dimasukkan dalam Bagian Keempat mengenai Unsur P impinan Staf pada BAB V Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja diubah, BAB VI Tentang Badan Pengawas dihapus, BAB VII Tentang Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai dihapus, Ketentuan pasal 17 dalam BAB IX Tentang Anggaran Perusahaan diubah seluruhnya, Ketentuan pasal 20 ayat (1) dihapus sedangkan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam BAB XII Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi diubah, Ketentuan pasal 21 dalam BAB XIII Tentang Kepegawaian diubah seluruhnya, Menambah 3 (tiga) bab baru yang dijadikan BAB XIIIA, BAB XIIIB dan BAB XIIIC, sehingga BAB XIIIA, BAB XIIIB dan BAB XIIIC, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 21A dan dimasukkan dalam BAB XIIIA Tentang Pensiun, Menambah 2 ( dua ) ketentuan baru yang dijadikan pasal 21B dan pasal 21C dan dimasukkan dalam BAB XIIIB Tentang Tarif, Menambah ketentuan baru yang dijadikan pasal 21D dan dimasukkan dalam BAB XIIIC Tentang Kerjasama, Ketentuan pasal 22 dalam BAB XIV Tentang Kontrol diubah seluruhnya, Ketentuan pasal 23 dalam BAB XV Tentang Pembubaran diubah seluruhnya, Menambah bab baru yang dijadikan BAB XVA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 diubah.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan
pengaturan, penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada
pasar rakyat;
b. bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi
strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
c. bahwa pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin
meningkat perlu diikuti dengan penataan, pengelolaan,
pemberdayaan dan perlindungan hukum agar berdaya saing
dengan pusat-pusat perbelanjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan
Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; 12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; 15.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; 17.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; 18.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/MDAG/PER/12/2014 ; 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/5/2017; 21.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008
Materi Pokok; mengatur mengenai Penataan, Pengelolaan dan
Pemberdayaan Pasar Rakyat untuk mewujudkan dan menciptakan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman,
tertib, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; penataan dan pengelolaan pasar rakyat; perlindungan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; hak dan kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Untuk Kecamatan di Kota Sawahlunto Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018
pembentukan badan usaha pelabuhan pt trans linau kabupaten kaur
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018 Nomor 244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Trans Linau Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi regional dan global dan untuk menunjang Visi dan Misi Kabupaten Kaur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan petensi unggulan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomoe 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dan Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Perda;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. UU No. 17 Tahun 2008
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009
12. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014
15. Perda Kabupaten Kaur No. 1 Tahun 2009
16. Perda Kabupaten Kaur No. 14 tahun 2016
Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuha PT. Trans Linau Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan
pada sektor pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko
swalayan maka dalam pengendaliannya diperlukan pedoman
dalam melakukan upaya penataan keberadaan pasar rakyat,
pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisiona! dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern
sebagai pedoman dalam melakukan upaya penataan pasar
rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swa!ayan tidak sesuai
lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modem
mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan mulai dari perijina sampai dengan penataan ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
-
-
27 halaman
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah dimaksudkan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah sangat diperlukan untuk
pengembangan program air limbah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan
yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan potensi
pendapatan asli daerah berdasar Laporan Analisis
Kelayakan Investasi Nomor 017/AUP/MNK.05/XI/2020,
tanggal 9 November 2020; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka
Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,jumlah dari sumber,penganggaran,bantuk penyertaan modal,penggunaan penatausahaan dan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD NO.1/2018. TLD NO. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan metrologi legal kepada masyarakat perlu diatur penyelenggaraanya. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal.
Dasar hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal , UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah , UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi UTTP, PP No. 26 tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, PP No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk , Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal, Asas Penyelengaraan Pelayanan Metrologi Legal, Pelaksana Pelayanan Metrologi Legal, UTTP, Tera dan/atau Tera Ulang, Peran serta masyarakat, Kerjasama Daerah dalam Pelayanan Metrologi Legal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat