Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018

PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok; mengatur mengenai Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat untuk mewujudkan dan menciptakan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, tertib, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; penataan dan pengelolaan pasar rakyat; perlindungan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; hak dan kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan