Materi Pokok; mengatur mengenai Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat untuk mewujudkan dan menciptakan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, tertib, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; penataan dan pengelolaan pasar rakyat; perlindungan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; hak dan kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat