Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023

Perdagangan dan Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut : a. kewenangan Pemerintah Daerah dalam perdagangan dan perindustrian; b. sarana perdagangan; c. pelayanan perizinan dan non perizinan; d. promosi dagang; e. stabilisasi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; f. standarisasi dan perlindungan konsumen; g. sistem informasi perdagangan dan perindustrian; dan h. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2023
Tanggal Berlaku
14 Februari 2023
Sumber
LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 1; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4278
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1110 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan