Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol perlu ditinjau kembali. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 23 Tahun 2014; Perppu Nomor 8 Tahun 1962; PP Nomor 32 Taun 1950; PP Nomor 11 Tahun 1962; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 74 Tahun 2013; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, penggolongan minuman beralkohol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol di Daerah, penyimpanan minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11).
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 07, TLD.2018/NO.195, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, Bupati dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2018
pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan system penyediaan Air Minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,kuantitas, dan kontinuitas;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Boyolali yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan system penyediaan air minum yang efektif dan efisien;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Urusam Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khusunya sub urusan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali berwenang dalam Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf aa, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Dasar Hukum Perda ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950, UU No 11 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; PP No 121 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boyolali No 22 Tahun 2016
Perda ini terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; BAB IV Landasan Penyelenggaraan Spam; BAB V Spam JP Dan Spam BJP; BAB VI Penyelenggaraan Spam; BAB VII Pelaksanaan Penyelenggaraan Spam; BAB VIII Pencegahan Terhadap Pencemaran Air; BAB IX Hak Dan Kewajiban Pelanggan; BAB X Pembiayaan , Tarif Dan Iuran; BAB XI Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PErpres No.74 Tahun 2013, Permendag No.20/MDAG/PER/4/2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis dan golongan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, PermenPPPA No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
25 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
PERLINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT PESISIR - PULAU-PULAU KECIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6); UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 27 Th 2007 yg telah diubah dg UU No 1 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2016; PP No 50 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 30 Th 2010; Permen Kelautan Dan Perikanan No 40/Permen-Kp/2014; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan dan Strategi; 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 4. Koordinasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Peranserta Masyarakat; 7. Kerja sama; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l, Pasal 122, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Termasuk Dalam Retribusi Jasa Umum, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Diukur Berdasarkan Jenis Pelayanan Pengujian UTTP, Dan Pengujian BDKT, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Pemberian Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan atas keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat serta peningkatan daya saing produk barang di daerah Kota Pontianak, perlu upaya penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, Permenag No.518 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Peran Serta Masyarakat; Peran Dunia Usaha; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen dalam hal penyelenggaraan metrologi legal, maka perlu dilakukan Tera/Tera ulang dan pengawasan berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan oleh masyarakat dan yang digunakan untuk kepentingan umum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M–DAG/PER/10/2014, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017
Materi Pokok: Subjek dan Objek Wajib Tera/Tera Ulang, Alat UTTP Wajib Ditera dan Dapat Dibebaskan dari Tera Ulang, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Tempat Penyelenggaraan Dan Tata Cara Pelaksanaan Tera/Tera Ulang, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Kedaluwarsa Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat