Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1025, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sember daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan izin usaha penangkapan ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakuan usaha perikanan ;
- bahwa dengan ditetapkanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER .14/MEN/2011, maka izin usaha perikanan tangkap yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010, dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang - undangan serta situasi dengan kondisi sehingga perlu dilakuakan penyesuaian;
- bahwa jasa izin usaha perikanan tangkap merupakan objek retribusi yang dapat mendukung terlaksananya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakuakan peningktan pengaturan dan intensifikasi pemungutanya ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk pengaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggra tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap;
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
11. Peraturan perintah Nomor 54 tahun 2002
12. Peraturan perintah Nomor 12 Tahun 2017
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan dan prosedur mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
11
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 38/KEPMEN-KP/2016, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Sambaliung Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sambaliung, Di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2012 Tahun 2012
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 49/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 1521, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan
menciptakan keseragaman dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan, serta adanya perubahan
organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5345);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5729);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
45/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1889);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220);
Mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, pasal 33, Pasal 35, Pasal 43, Pasal 52, Pasal II dan Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 15A
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1)
76 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perikanan, Kelautan Dan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Dan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Structural Pada Dinas Perikanan, Kelautan Dan Pertanian
Dasar Hukum Peraturan ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2015
Melaksanakan Urusan Tata Ruang Dan Pemberdayaan Laut, Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, Melaksanakan Urusan Pertanian, Kehutanan Dan Perkebunan. Melaksanakan Urusan Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Ketentuan Romawi IX, Romawi XIV dan Romawi XV Lampiran
Peraturan Walikota Bontang Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas
Perikanan, Kelautan dan Pertanian (Berita Daerah Kota Bontang
Tahun 2Ol2 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Bontang Nomor 35 Tahun 2OI4 (Berita Daerah
Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 35)
9 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
sistem pemasaran hasil pertanian - perikanan - umkm
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi Pelaku Usaha pertanian,
perikanan dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui
mekanisme pasar dalam melakukan tata kelola sistem
pemasaran yang sehat dan kompetitif; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan taraf hidup
petani dan masyarakat dalam perdagangan melalui hasil
pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil,
dan menengah, perlu pengaturan secara menyeluruh
mengenai tata kelola sistem pemasaran, khususnya
untuk hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha
mikro, kecil, dan menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran
Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Produk Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Bab III Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat