Mengubah ketentuan pasal 4 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, pasal 33, Pasal 35, Pasal 43, Pasal 52, Pasal II dan Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat