Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 56/PERMEN-KP/2017, BN.2017 No. 1720, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2019/NO. 7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pelabuhan Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan efisien. Berdasarkan lampiran huruf Y angka 2 Sub Urusan Bidang Perikanan Tangkap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diberikan kewenangan untuk mengelola pelabuhan perikanan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 8 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROV KEP. BABEL No. 13 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tatanan pelabuhan perikanan; pembangunan pelabuhan perikanan; lembaga pengelola pelabuhan perikanan; wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; pusat informasi pelabuhan perikanan; penggunaan fasilitas dan penjualan hasil tangkapan; serta pembinaan dan pengawasan pelabuhan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
22 hlm. (Penjelasan 5 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan taraf hidup, produktifitas,
dan meningkatkan kemampuan nelayan dalam
mengelola sumber daya ikan dan sumber daya
kelautan serta dalam menjalankan usaha yang
mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
sebagai acuan dalam melaksanakan kewenangan
pemerintah daerah, perlu diatur dengan peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN
3. PERLINDUNGAN
4. PEMBERDAYAAN
5. PENDANAAN
6. PARTISIPASI MASYARAKAT
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
28 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11/PERMEN-KP/2015, BN.2015 No. 683, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 73/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 2156, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan
efektivitas pelaksanaan kredit usaha rakyat sektor
kelautan dan perikanan, perlu menetapkan pedoman
umum kredit usaha rakyat sektor kelautan dan
perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum
Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003
nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN–KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/ 2008
tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan
Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 532); 10. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan
Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Mengatur tentang Bidang Usaha KUR Sektor Kelautan dan Perikanan, Bidang Usaha yang dibiayai, Persyaratan dan Kewajiban Debitur KUR, Mekanisme Pengajuan, Penyaluran, Pengembalian, Dan Agunan KUR, pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.03/MEN/2012 tentang Pelaksanaan Kredit
Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 117); dan
b. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.27/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan,
35 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Alat Tangkap dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelestarian dan Pencegahan terjadinya kerusakan Ekosistem pada Sumber Daya Perairan Laut Kabupaten Wakatobi, maka Alat Tangkap dan atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut dipandang perlu diatur pemakaiannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1983 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 23 Tahun 1997 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2003 ; PP No. 15 Tahun 1983 ; PP No. 15 Tahun 1989 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; Perda No. 15 Tahun 2005 ; Perda No. 16 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemakaian Alat Tangkap Dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, jenis-jenis alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, pemakaian alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkannya lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis daerah tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Pertanian Kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Pertanian Kota Serang
Pasal 18 Ayat 6; UU No 32 Th 2007; UU No 45 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Pemendagri No 12 Th 2017; Permen Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-Kp/2016; Perda Kota Serang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
9 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 52/PERMEN-KP/2020, BN. 2020/No. 1118, jdih.kkp.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pembenihan Ikan Nila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat