Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Harga Tanaman untuk Ganti Rugi Pembebasan Lahan dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
65 Tahun 2006 tetang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nornor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka
perlu menetapkan indeks harga tanaman untuk ganti rugi
tanaman dalarn rangka pembebasan .ahan dalam rangka
pembangunan .rntuk keperninqan umum cl1 Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal
tentang Standardisasi lndeks Harga Tanarnan untuk Ganti Rugi
Pembebasan i.ahan daiarn Rangka Jembangunan untuk
Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Penerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presioen Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi indeks harga tanaman untuk ganti rugi pembebasan lahan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kendal Kategori Tanahamn Buah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi telah diatur dengan Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014. Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Bendaharawan, PNS, Direktur/Pegawai Perusahaan Daerah, Kepala/Perangkat Daerah, Tenaga Honorer dan Tenaga Harian, maka terhadap Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi perlu disesuaikan dan disusun kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Cara Penetapan Jumlah Kerugian dan Bobot Kesalahan;
5. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
6. Informasi, Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
7. Kedaluwarsa;
8. Penjualan Barang Jaminan;
9. Penghapusan;
10. Pembebasan;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan/atau Kepwali dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa tanggungjawab para Pemegang Kas, Pengelola Barang Daerah, Pegawai Negeri Sipil bukan Pemegang Kas dan Pihak Ketiga merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendahraan dan tuntutan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2018
PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA-TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2018/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka tindakan pengamanan terhadap kekayaan/aset Daerah baik berupa uang dan/atau barang milik Daerah yang terdapat dalam penguasaan Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat lain, serta penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian sekaligus pembinaan kepada para Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Pejabat Lain; Ketentuan UU No.1 Tahun 2004 Pasal 63 ayat (1) tentang PerBendaharaan Negara dan PP No.58 Tahun 2005 Pasal 143 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pengenaan ganti kerugian Daerah terhadap pegawai negeri bukan Bendahara ditetapkan oleh kepala Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No.5 Tahun 1997.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, meliputi:
a. Ruang lingkup;
b. Pengamanan;
c. Informasi dan pelaporan kerugian daerah;
d. Penyelesaian kerugian daerah;
e. Penentuan nilai kerugian daerah;
f. Penagihan dan penyetoran;
g. Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah;
h, Kadaluwarsa;
i. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
j. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2018
PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Kabupaten Tanah Bumbu serta untuk menegakkan disiplin bagi Bendaharawan/Pegawai Negeri Bukan Bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/Pengguna Anggaran dan Barang Daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera diselesaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH, INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN, PENILAIAN KERUGIAN DAERAH, PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH, TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI, KEDALUWARSA, PENGHAPUSAN PIUTANG TGR, PENYETORAN, PELAPORAN, KETENTUAN LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan Dan Barang Daerah;
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
- Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan
- Penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
- Penyelesaian kerugian barang daerah
- Penghapusan tuntutan kerugian
- Pembebasan
- Penyetoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelesaian tuntutan kerugian daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan BPK No.3 Tahun 2007, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Subjek dan Objek, TPKD, Informasi, Verifikasi dan Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Kadaluwarsa, Penghapusan, Penyetoran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman, 7 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat