Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Cara Penetapan Jumlah Kerugian dan Bobot Kesalahan; 5. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; 6. Informasi, Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; 7. Kedaluwarsa; 8. Penjualan Barang Jaminan; 9. Penghapusan; 10. Pembebasan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat