penyelesaian kerugian daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK: |
- - bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
- - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan Dan Barang Daerah;
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
- - Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan
- Penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
- Penyelesaian kerugian barang daerah
- Penghapusan tuntutan kerugian
- Pembebasan
- Penyetoran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25
|