Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, perlu menetapkan Perataran Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Ganti Kerugian Daerah.
Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomoru17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
KETENTEUAN UMUM; MAKANISME INFORMASI, PELAPORAN HASIL VESRIFIKASI DAN PEMERIKSAAN; MAKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH; PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Bupati ini tetap dilanjutkan proses penyelesaiannya.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efesien, perlu diatur tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan:
a. pegawai negeri bukan bendahara; atau
b. pejabat lain: pejabat negara; dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2021.
28 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN. 2019 No. 740, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 147);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1441);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara; Sumber Informasi Kerugian Negara; Tim Penyelesaian Kerugian Negara; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara dan/atau Penyedia Barang/Jasa; Daluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Penghapusan Kerugian Negara; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara
di Lingkungan BNPB
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
a. bahwa setiap. peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai dan/ atau salah yang dilakukan oleh pegawai Legeri bukan bendahara atau pejabat lain harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan;
b. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan Tuntutan Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengakibatkan kerugian daerah, maka dipandang perlu menetapkan Qanun tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 1~ahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini terdiri dari 56 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB III tentang Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten, BAB IV tentang Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB V tentang Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten, BAB VI tentang Penagihan dan Penyetoran, BAB VII tentang Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, BAB VIII tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX tentang Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, BAB X tentang Ketentuan Peralihan, BAB XI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur pedoman teknis penyelesaian Kerugian Daerah dan membentuk Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dalam rangka memproses penyelesaian kerugian Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, sudah tidak sesuai dan perlu diganti guna untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini terdiri dari 49 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, BAB IV tentang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB V tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB VI tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, BAB VII tentang Penagihan dan Penyetoran; BAB VIII tentang Penghapusan Piutang Daerah, BAB IX tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, BAB X tentang Kedaluwarsa, BAB XI tentang Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya, BAB XI tentang Ketentuan Peralihan, BAB XII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
53
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI RUGI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang tim penyelesaian kerugian daerah, majelis pertimbangan penyelesaian kerugian negara, penyelesaian kerugian daerah melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2018
tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah serta perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar HUkum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 16 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek, Pelaksana Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Penagihan dan Penyetoran, Pelaporan, Keterkaitan Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntunan Ganti Kerugian daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu
diatur suatu Pedoman Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti
Kerugian Keuangan dan Barang Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan
Barang Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Ganti Kerugian Daerah bagi
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Pejabat Lainnya
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
TATA CARA TUNTUTAN
GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 38 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 133 Tahun 2018;
Perwali Pasuruan No 54 Tahun 2016;
Perwali Pasuruan No 15 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 122 UU No. 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perbup Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) adalah suatu proses tuntutan terhadap bendahara, penguruas/penyimpan barang, pegawai bukan bendahara atau pengurus/penyimpan barang, atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, penyelesaian TP-TGR, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh bupati.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat