Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Subjek dan Objek, Pelaksana Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Daerah Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Penagihan dan Penyetoran, Pelaporan, Keterkaitan Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat