Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kerugian negara/daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum dan mempercepat hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan BPK.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.22 Tahun 2009; Intruksi Presiden No.7 Tahun 2015; Intruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997; Perda No.13 Tahun 2013; Pergub No.40 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan negara/daerah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, percepatan penyelesain tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 16 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 22 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 14, LN. 1952/19, TLN No 205, LL BPHN : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil
Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah
Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi,
Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa
Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1952.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2012
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH - TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah
sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian,
yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa
tanggung jawab para Bendahara, Pengelola Barang Daerah,
Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan Pihak Ketiga
merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan
pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah; bahwa untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntuntan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
30 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan upaya penyelesaian kerugian Daerah supaya lebih efektif dan efisien, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang Daerah, sesuai ketentuan dalam Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah, namun sebelum terbentuknya Peraturan Daerah dimaksud maka untuk mengisi kekosongan hukum perlu diatur melalui Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan TP-TGR di Daerah Istimewa Yogyakarta. Subyek TP-TGR meliputi : Bendahara dalam lingkup Pemerintah Daerah, Pegawai bukan bendahara dalam lingkup Pemerintah Daerah dan Pejabat badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, dan pejabat lain meliputi pejabat negara/daerah dan/atau pihak ketiga, yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai penerima dan/atau pengguna anggaran dan barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
15 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2013/No.20 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi, Dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian TGR, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Kedaluwarsa, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
38 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelesaian permasalahan keuangan dan barang milik daerah serta untuk memulihkan kerugian keuangan daerah perlu dibentuk suatu Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah; bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam rangka memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap hal menyangkut tuntutan kerugian Daerah atau penghapusan piutang Daerah kepada Gubernur, termasuk penyelesaian kerugian Daerah dalam rangka mewujudkan penyelesaian kerugian Daerah yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah, kewenangan membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah merupakan Kewenangan Gubernur ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997.
Peraturan Gubernur mengatur mengenai: 1) Pembentukan majelis dan tata tertib persidangan; 2) Tugas dan fungsi majelis; 3) Tata kerja majelis; 4) Penghapusan; 5) Pembebasan; 6) Pelaporan; 7) Sekretariat Majelis; dan 8) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
13 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat