Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Penentuan Nilai Kerugian Daerah, Penagihan Dan Penyetoran, Penatausahaan, Akuntansi, Dan Pelaporan, Pelaporan Penyelesaian TGR, Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah, Kedaluwarsa, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat