Dalam peraturan ini diatur tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan negara/daerah termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, percepatan penyelesain tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat