Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 7, jdih.ekon.go.id: 35 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2013
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.07, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/atau yang disebabkan kelalaian Bendaharawan dan/atau Pengurus Barang, Pegawai bukan Bendaharawan dan/atau Pengurus Barang dan/atau perlu adanya suatu kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaiannya; bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 2) penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 3) daluarsa; 4) penghapusan; 5) pembebasan; 6) penyetoran; 7) pelaporan; 8) majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 9) sekretariat; 10) pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
18 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN 2019/NO. 202; PERATURAN.GO.ID: 56 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Subjek dan Objek Tuntutan ganti Kerugian; Pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang; Informasi, verifikasi, dan pelaporan kerugian negara; Penyelesaian kerugian negara; Penentian nilai kerugian negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan upaya penaghan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; Kadaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan ganti Kerugian dan Akuntansi dan pelaporan keuangan; Tuntutan ganti rugi terhadap Pihak Ketiga; Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2018
hukum acara dan peradilan - penyelesaian kerugian negara dan daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2018/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
Berdasarkan tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang terdiri dari 7 Bab dan 85 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian TP dan TGR dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
Permenhan No. 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 84 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/500/IV/1992 tanggal 30 April 1992 tentang Pengesahan Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 7, BN.2012/No.224, peraturan.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2012
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh pembuat melanggar hukum dan atau yang disebabkan kelalaian Bendaharaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No,28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP no.31 Tahun 1980; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Harga Tanaman untuk Ganti Rugi Pembebasan Lahan dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
65 Tahun 2006 tetang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nornor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka
perlu menetapkan indeks harga tanaman untuk ganti rugi
tanaman dalarn rangka pembebasan .ahan dalam rangka
pembangunan .rntuk keperninqan umum cl1 Kabupaten Kendal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal
tentang Standardisasi lndeks Harga Tanarnan untuk Ganti Rugi
Pembebasan i.ahan daiarn Rangka Jembangunan untuk
Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Penerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presioen Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standarisasi indeks harga tanaman untuk ganti rugi pembebasan lahan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kendal Kategori Tanahamn Buah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara, maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya di Daerah;
b. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuj Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerh ini mengatur mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Permenlu No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03/A/KU/VII/2007/02 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 8, BN. 2022/No. 269, www.peraturan.go.id; 22 Hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat