Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 2) penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 3) daluarsa; 4) penghapusan; 5) pembebasan; 6) penyetoran; 7) pelaporan; 8) majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 9) sekretariat; 10) pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat