Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat