Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 36, LN. 1999 No. 65, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Spanyol Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1998.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Persatuan Emirat Arab - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - PeNghasilan - Agreement - the Government of the Republic of Indonesia - the Government of the United Arab Emirates - Avoidence - Double Taxation - Prevention - Fiscal Evasion - Respect - Taxes on Income
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LN.2021/No.112, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidence of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan pemerintah tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland)
ABSTRAK:
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui perdagangan kayu legal, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2019 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 058
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 250 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid up, Gubernur menugaskan pejabat yang membidangi lingkungan hidup untuk memberikan persetujuan teknis pengelolaan lingkungan hidup;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah; Bab 3. Kegiatan Pembuangan Emisi; Bab 4. Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3); Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
17 halaman; 222 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD. No. 2022/21, TLD. 128, LL Prov Papbar: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN PERTIMBANGAN GUBERNUR TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang NoMor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 68, LN. 1972/No. 47, LLBPHN : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan "Persetujuan Kerjasama Ekonomi dan Teknik" Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Rumania
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 1972.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat