Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah Republik Indonesia - Pemerintah Persatuan Emirat Arab - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - PeNghasilan - Agreement - the Government of the Republic of Indonesia - the Government of the United Arab Emirates - Avoidence - Double Taxation - Prevention - Fiscal Evasion - Respect - Taxes on Income
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LN.2021/No.112, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidence of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan pemerintah tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- Dalam lampiran Perpres ini terdapat naskah asli.
|