PERBUP Kab. Pohuwato No. 63 Tahun 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Pohuwato TA 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 Perubahan kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 yaitu
Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014; PERDA No.10 Tahun 2017;.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Rincian dan Besaran Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Pembinaan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri 18 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Noihor 8 Tahun 2016, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mempawah Tahim Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2015, PP No.47 Tahun 2015, Permen Keu No. 50/PMK.07/2017, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Penundaan Penyaluran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
10 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan
tugas—tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Lingkup Pemerintah
Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas luar daerah dan atau
dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2012, bahwa pemerintah daerah perlu
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas
melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost), dilakukan
secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan
dinas yang relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah,
sehingga Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 dan
perubahannya tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya
serta Uang Lembur di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Biaya Tafif Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembut Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negaraipns/non Pns yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Diluar Provinsi; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Lembur; Ketentuan Khusus; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa jenis dan besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan nilai kemahalan investasi aset kekayaan daerah serta pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sikka saat ini; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2011.
Tujuan Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah:
a. mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa usaha terhadap pemakaian kekayaan daerah;
b. mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta; dan
c. menata keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam rangka pengelolaan aset
daerah.
Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2018
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik, maka partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu diberikan penyesuaian kenaikan bantuan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan, untuk itu perlu ganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009,
Permendagri No. 36 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Penganggaran Dalam APBD;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. Penggunaan Bantuan Keuangan;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus di Kabupaten Cilacap Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
kepada Desa;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap serta
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bisa
meningkatkan pembangunan di bidang kesehatan,
pendidikan, ekonomi dan lingkungan sosial budaya
kemasyarakatan wilayah dengan memberdayakan Pemerintah
Desa melalui dukungan pendanaan, dipandang perlu
memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang bersifat khusus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2015.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 14 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara pengalokasian, Penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut : a. tahap I, pada bulan Maret sebesar 60 % (enam puluh persen), dan tahap II, pada bulan Agustus sebesr 40 % (empat puluh persen).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri keuangan 49/PMK.07/2016; Perbup Kabupaten Gorontalo No. 47 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat