Pertanggungjawaban - Pelaksanaan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Tahun Anggaran - 2020 - APBN
2021
Undang-undang (UU) NO. 3, LN.2021/No.233, TLN No.6727, jdih.setneg.go.id : 12 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 39 UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
- UU ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. LKPP tersebut terdiri dari : 1) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020; 3) Neraca per 31 Desember 2020; 4) Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020; 5) Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020; 6) Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
- LKPP ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam LHP dan rekomendasi DPR secara efektif dan komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penjelasan 19 hlm.
|