UU ini mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi APBN TA 2023, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2023, Neraca per 31 Desember 2023, Laporan Operasional TA 2023, Laporan Arus Kas Anggaran 2023, Laporan Perubahan Ekuitas TA 2023, dan CaLK. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat